SNP Translation Related Services menawarkan jasa terjemahan Bahasa Inggris, Belanda, Jerman, Arab, Perancis, Mandarin, Jepang. Dengan standard ketik di kertas A4, courier new 12, 2 spasi (Mandarin dan Jepang dengan Huruf Kanji). Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi saya di No: 081389544141. Demikian kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya.

[+/-] Selengkapnya...

Penerjemah (Tentang Penerjemah)

Penulis : Benny H Hoed

Apa yang sedang terjadi di bidang penerjemahan di negeri kita? Di kalangan kita masih terjadi ketidakpahaman akan kemampuan dan peran penerjemah, yakni mengalihkan pesan teks suatu bahasa ke bahasa yang lain dan berperan sebagai jembatan yang menghubungkan dua pihak. Posisinya sangat strategis. Kesalahan penerjemahan memberikan dampak yang buruk pada pemahaman pembaca.

Fasih berbahasa asing tidak dengan sendirinya mampu menerjemahkan. Penguasaan bahasa sasaran sangatlah penting. Kemampuan menerjemahkan bertumpu pada pengalaman, bakat, dan pengetahuan umum: gabungan pengetahuan atau inteligensi (kognitif), rasa bahasa (emotif), dan keterampilan menggunakan bahasa (retoris).

Seorang penerjemah tidak dapat menerjemahkan naskah untuk segala bidang. Penerjemah harus menguasai pengetahuan umum, seperti tentang kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Penerjemah yang berspesialisasi, misalnya hukum, teknik, atau kedokteran, harus menguasai substansi yang diterjemahkannya.

Sering terjadi seorang penerjemah "dipaksa" menerjemahkan teks dengan substansi apa saja. Penerjemah adalah profesi. Mempekerjakan penerjemah harus berdasarkan kriteria profesional dan tidak sekadar karena kenal atau karena kata orang saja. Bila kita belum mengenal kemampuannya, ia harus diminta menerjemahkan satu halaman untuk kita lihat nilai kualitasnya.

Masih banyak editor penerbit yang tidak memerhatikan kualitas terjemahan, tetapi semata-mata bahasa Indonesianya agar layak terbi dan laku jual. Dalam penerbitan terjemahan diperlukan pemeriksa kualitas terjemahan (disebut reviser), yang menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran, untuk mengurangi risiko kesalahan. Penerjemahan film juga masih memprihatinkan karena penerjemahnya diambil tanpa menggunakan kriteria profesional. Intinya, kualitas terjemahan harus diutamakan.

Penerjemah adalah profesi praktis dan nonakademis yang bertumpu pada kemampuan berpikir, rasa bahasa, dan kemampuan retoris. Peneliti dan kritikus terjemahan adalah profesi yang sifatnya akademis atau semiakademis. Mereka pengkaji dan bukan praktisi penerjemahan. Pendidikan sarjana, magister, atau pun doktor di bidang penerjemahan memberikan kemampuan akademis dan bukan praktis di bidang penerjemahan, kecuali jika kurikulumnya memang dirancang untuk menghasilkan penerjemah.

Kualitas penerjemah berdampak pada kualitas terjemahan. Penerjemah berkualitas buruk akan menghasilkan terjemahan yang buruk. Pertanyaannya bagaimana menanggulangi masalah ini?

Pertama, etik. Salah satu butir kode etik Himpunan Penerjemah Indonesia menyebutkan penerjemah tidak dibenarkan menerima pekerjaan penerjemahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Ini untuk menjaga kualitas.

Kedua, peningkatan diri. Penerjemah harus selalu meningkatkan dan memperluas serta menyegarkan pengetahuannya.

Ketiga, perguruan tinggi harus berperan sebagai tempat mengembangkan program pelatihan di samping program pendidikan formal di jenjang pascasarjana (spesialis atau magister).

Keempat, HPI sedang membina para penerjemah dengan pendidikan nonformal untuk meningkatkan kualitas.

Kelima, peneliti dan kritisi terjemahan harus berperan sebagai pendorong peningkatan kualitas.

Keenam, pengembangan karir penerjemah harus mendapat dorongan dari masyarakat pengguna. Penerjemah dalam birokrasi harus diberi jabatan fungsional agar karirnya terjamin (upaya ini sedang ditangani oleh Sekretariat Negara dan Kementerian PAN).

Ketujuh, perlu ada standardisasi kualitas melalui ujian kualifikasi (sejak tahun 1968 sudah dilakukan oleh Universitas Indonesia).

Itulah sketsa profesi penerjemah di Indonesia. Semoga penerjemahan yang ngawur seperti yang masih banyak dikeluhkan bisa berkurang jumlahnya. Namun, kelihatannya kita masih harus bersabar.

Bahan diedit dari:

Situs : http://wartahpi.org/content/view/43//
Penulis : Benny H Hoed

[+/-] Selengkapnya...

Cara merintis karier sebagai penerjemah lepas (buku)

Saya cukup sering menerima email yang menanyakan cara merintis karier sebagai penerjemah lepas (freelance translator), jadi saya pikir-pikir, mungkin ada manfaatnya kalau saran yang saya berikan kepada mereka ditayangkan juga di sini. Mohon dicatat, penjelasan di bawah ini hanya berlaku untuk penerjemah lepas bagi penerbit, alias penerjemah buku. Untuk penerjemah jenis lain, silakan lihat paragraf terakhir.

Nah, langkah pertama untuk menjadi penerjemah buku adalah mengirim lamaran ke berbagai penerbit, yang terdiri atas surat lamaran, CV, dan contoh terjemahan (disertai fotokopi naskah asli yang diterjemahkan). Lamaran bisa ditulis dalam Bahasa Indonesia saja, meskipun tidak dilarang juga kalau mau pakai bahasa sumber. Tidak masalah. Sebaiknya kita memilih penerbit yang menerbitkan buku-buku yang kita minati. Jangan melamar ke penerbit buku bisnis kalau kita tertarik menerjemahkan novel, misalnya.

Dalam surat lamaran, kita menyatakan keinginan untuk bekerja sama dengan penerbit sebagai penerjemah lepas. Sebagaimana surat lamaran lainnya, sebaiknya di sini kita menceritakan hal-hal yang menunjukkan bahwa kita memang mampu menerjemahkan (pengalaman menerjemahkan, pengalaman menulis, nilai TOEFL, kuliah sastra, kursus bahasa, pernah tinggal di luar negeri, pokoknya apa pun yang bisa menunjukkan kemampuan kita).

Sebagai tambahan, kita bisa juga menyebutkan minat dan kelebihan kita sebagai penerjemah. Kemampuan berbahasa asing lebih dari satu tentunya adalah nilai plus. Kita juga sebaiknya menyebutkan jenis buku apa yang kita minati dan bidang apa saja yang kita kuasai, bahkan hobi yang kita dalami. Dengan demikian, penerbit akan memilihkan buku yang sesuai dengan kemampuan kita.

Contoh terjemahan yang disertakan seyogyanya mencerminkan bidang yang kita minati. Pilih buku yang akan menonjolkan kemampuan terjemahan kita. Contoh terjemahan ini tidak perlu banyak-banyak, 5-10 halaman terjemahan juga cukup (A4, Times New Roman 12 pt, 2 spasi). Kalau kagok, ya boleh juga diteruskan sampai 1 bab. Tapi sebenarnya dari 5-10 halaman pun, kualitas seorang penerjemah sudah dapat dinilai.

Buatlah contoh terjemahan sebaik-baiknya sebab, meskipun surat lamaran dan CV bisa memberi gambaran umum tentang potensi kita, tetap saja bukti kemampuan itu terletak pada hasil terjemahan. Keterampilan kita inilah yang dibutuhkan penerbit, bukan gelar atau nilai TOEFL. Kalau sudah pernah ke luar negeri, tetapi hasil terjemahan belepotan, ya tetap saja kita tidak akan diterima sebagai penerjemah lepas. Sebaliknya, meskipun belajar bahasa secara otodidak, misalnya, asalkan hasil terjemahannya bagus, tentunya penerbit akan dengan senang hati memberikan order kepada kita.

Satu hal yang perlu diingat, biasanya penerbit sudah memiliki jaringan penerjemahnya masing-masing, terutama penerbit besar. Kalau mereka punya naskah baru, tentunya mereka akan mengorderkan naskah tersebut kepada jaringan mereka. Kalau mereka memiliki surplus naskah, barulah mereka mencoba para penerjemah baru. Jadi ya mungkin kita harus menunggu cukup lama juga untuk mendapatkan order terjemahan.

Untuk mengatasi hal ini, ada juga kiat lain. Kita bisa saja menawarkan buku kepada penerbit. Barangkali ada buku milik kita yang menurut kita bagus dan layak diterjemahkan, atau kita cari sendiri ke Internet. Nah, contoh terjemahan yang disertakan bisa diambil sekalian dari buku ini. Selain itu, kita juga harus menyertakan evaluasi kita terhadap buku tersebut, yang menguraikan mengapa buku ini layak diterjemahkan, apa saja keunggulannya, keunikannya, mengapa buku ini penting bagi pembaca di Indonesia. Nah, kalau si penerbit tertarik, dia yang akan menguruskan copyrightnya, dan kalau urusan itu beres, secara etika, dia akan mengorderkan terjemahannya kepada kita (tentu saja kalau kualitas terjemahan kita dianggap layak).

Untuk berkarier sebagai penerjemah, kita tidak memerlukan lisensi atau sertifikasi tertentu. Kalau mau, kita boleh saja menjadi penerjemah tersumpah, dengan cara mengikuti tes yang diadakan oleh Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (Tlp: 021-31902112), khusus untuk yang ber-KTP Jakarta. Namun, status tersumpah ini sebenarnya lebih diperlukan untuk penerjemahan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, untuk menjamin bahwa terjemahannya memang benar dan sesuai dengan asilnya, sehingga dokumen terjemahannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan teks aslinya.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah selain mencari pekerjaan, kita juga harus mempersiapkan diri menjadi penerjemah. Selain keterampilan kita sendiri, kita juga perlu alat bantu menerjemahkan. Minimal kita harus punya KBBI, kamus Inggris-Indonesia, dan kamus Inggris-Inggris. Selain itu, bergabunglah ke milis bahtera@yahoogroups.com, forum untuk penerjemah dari dan ke Bahasa Indonesia. Di milis ini kita bisa berdiskusi tentang penerjemahan, dan kadang diadakan temu bahtera dan lokakarya yang bermanfaat bagi penerjemah pada umumnya. Internet juga merupakan sumberdaya bagus untuk meriset istilah atau konsep asing yang kita temukan dalam terjemahan kita.

Selain melamar ke penerbit, kita juga bisa mencari order terjemahan ke tempat-tempat lain, seperti perusahaan, stasiun televisi, pengadilan, dan biro penerjemahan luar negeri. Menerima order terjemahan dari biro penerjemahan luar negeri sebenarnya lebih menguntungkan, karena tarifnya bisa 10-20 kali lipat daripada tarif penerbit lokal. Kalau mau menjajaki ini, cobalah kunjungi TranslatorsCafe dan ProZ. Di situ kita bisa memajang profil kita dan mencari jobs yang ditawarkan. Di TranslatorsCafe juga ada beberapa artikel tentang meniti karier dalam bidang penerjemahan.

Saya posting dari http://femmy.multiply.com/journal/item/24

[+/-] Selengkapnya...

Penerjemah - Ilmuwan dan Seniman


Pada dasarnya, seorang penerjemah dapat dikatakan sebagai ilmuwan sekaligus seniman. Karena itu, penerjemahan dikategorikan sebagai suatu ilmu, yaitu ilmu bahasa (linguistik) terapan, dan sekaligus sebagai seni, yaitu seni bahasa. Dalam penerjemahan sebagai ilmu, penerjemah harus: 1) menguasai bahasa sumber, 2) menguasai bahasa sasaran, dan 3) menguasai pokok bahasan dari teks yang diterjemahkan agar ia dapat menghasilkan terjemahan yang sesuai dengan makna yang dimaksud dan gaya bahasa yang sesuai dengan teks bahasa sumber.

Pengetahuan dan pemahaman penerjemah mengenai ketiga aspek ini dan juga pengalamannya menerjemahkan berbagai teks akan semakin meningkatkan keterampilan menerjemahnya. Karena itulah, pengembangan dan peningkatan pengetahuan penerjemah menjadi salah satu bagian dari kode etik penerjemah. Apabila seorang penerjemah mengalami kesulitan dalam mencari padanan atau pengertian dari suatu istilah, dia harus melakukan riset atas referensi cetak maupun referensi yang tersedia di Internet.

Salah satu istilah bahasa Inggris kedokteran di bawah ini menjadi contoh kesulitan yang pernah saya alami sebagai seorang penerjemah.

1. cachexia - kaseksia atau kakeksia

Memang, di empat kamus kedokteran yang saya miliki, pengertian istilah tersebut diuraikan dengan jelas. Sayangnya, saya tidak tahu lafal bahasa Inggrisnya. Lafal bahasa Inggris ini sangat penting sebagai pedoman untuk melakukan pengindonesiaan istilah asing yang tidak ada padanan Indonesianya.

Alhamdulillah, setelah beberapa saat mencari informasi di Internet, saya menyimpulkan bahwa bentuk Indonesianya adalah 'kakeksia' karena -che- pada istilah tersebut dilafalkan /ke/, bukan /se/.

2. Your study doctor will review how well you take the study drugs according to the schedule and any side effects you may experience.

Pada kalimat ini, 'study doctor' dapat diterjemahkan menjadi 'dokter penelitian' (bandingkan, 'staf penelitian,' 'sponsor penelitian') tapi ' study drugs' terdengar janggal bila diterjemahkan 'obat penelitian.' Istilah ini akan terdengar lebih alami di telinga penutur bahasa Indonesia bila diterjemahkan 'obat yang sedang diteliti.'

Selanjutnya, dalam penerjemahan sebagai seni, seorang penerjemah harus mampu menghasilkan terjemahan yang dapat dipahami oleh pembaca sasaran dan yang sealami mungkin bagi pembaca sasaran. Dapat dipahami artinya tidak terjadi kesalahan makna; sealami mungkin artinya pembaca sasaran tidak menyadari bahwa teks yang dibacanya adalah hasil terjemahan.

Sebagai contoh kasus, perhatikan kutipan-kutipan berikut ini.

3. To participate in the study, you can be either male or female and you must be 18 years of age or older.

a. Untuk berpartisipasi dalam penelitian ini, Anda boleh pria atau wanita dan Anda harus berusia 18 tahun atau lebih tua.

b. Bila Anda pria atau wanita berusia 18 tahun atau lebih, Anda dapat berpartisipasi dalam penelitian ini.

Dalam contoh ini, 2b lebih mengindonesia daripada 2a.

4. Most of these study visits will be held on the same days as your scheduled chemotherapy treatments.

a. Sebagian besar dari kunjungan penelitian ini akan dilakukan pada hari yang sama dengan pengobatan kemoterapi terjadwal Anda.

b. Sebagian besar dari kunjungan penelitian ini akan dilakukan pada hari yang sama dengan jadwal pengobatan kemoterapi Anda.

Dalam contoh ini, 4b juga lebih mengindonesia daripada 4a. Uraian di atas menggambarkan dengan jelas bagaimana proses penerjemahan yang dijalani oleh seorang penerjemah. Dalam proses penerjemahan tersebut, seorang penerjemah memainkan peran baik sebagai ilmuwan maupun sebagai seniman.

Apabila porsi keilmuwanannya terlalu berlebihan, terjemahan yang dihasilkan akan terasa kaku. Namun demikian, apabila porsi kesenimanannya terlalu besar, terjemahan yang dihasilkan akan terkesan melenceng dari makna yang dimaksud dalam teks asal.

Karena itu, untuk menghasilkan terjemahan yang selaras dengan makna teks asal dan juga mudah dipahami pembaca sasaran, seorang penerjemah harus mampu memainkan kombinasi peran ilmuwan dan seniman yang seimbang. Demikianlah sedikit gambaran mengenai penerjemah yang berperan sebagai ilmuwan sekaligus seniman beserta contoh kasusnya.

di posting dari http://geo.proz.com/translation-articles/articles/1819/1/Penerjemah---Ilmuwan-dan-Seniman

[+/-] Selengkapnya...

Kompetensi Penerjemah Dipertanyakan

Para wartawan internasional mendengarkan keterangan pelatih kesebelasan nasional Inggris Fabio Capello lewat hasil terjemahan juru bahasa yang disampaikan melalui headset dalam keterangan pers menjelang pertandingan persahabatan antara Inggris melawan Swiss di kamp pelatihan Arsenal, 5 Februari 2008, London Colney, Inggris.


Perkembangan pertukaran informasi pada era globalisasi telah membuka persaingan besar hampir di setiap aspek lapangan kerja, tidak terlepas diantaranya dunia penerjemahan. Namun, kesiapan Indonesia menjawab tantangan dalam menyambut era globalisasi ini belum sepenuhnya terpenuhi karena belum adanya pembenahan yang menyeluruh terutama pada kualitas penerjemah baik lisan maupun tulisan.

Ketimpangan ini terlihat dari masih adanya kasus peredaran penerjemah yang belum memenuhi standar kompetensi. Hal tersebut setidaknya diakui oleh seorang penerjemah senior, Prof. Dr. Benny H. Hoed yang juga adalah guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).

"Ada penerjemah yang menggunakan izin penerjemah tersumpah yang sebenarnya dipegang oleh orang lain," kata Benny Hoed. "Bahkan, ada juga penerjemah tersumpah yang telah meninggal dunia tetapi izinnya tersebut diteruskan oleh anak atau saudaranya," tambah Benny Hoed yang tidak dapat menyebutkan secara rinci jumlah kasus tersebut.

Pengakuan serupa juga diakui oleh seorang penerjemah tersumpah yang berdomisili di Depok, Tosman Efendi. "Mungkin karena si penerjemah tersumpah terlalu banyak order (terjemahan) lalu penerjemah bersangkutan menyerahkan orderannya itu ke orang yang dikenalnya dan dipercaya dapat menerjemahkan. Ini bisa saja terjadi karena pemerintah provinsi DKI tidak menerapkan pengawasan terhadap izin penerjemah tersumpah yang telah dikeluarkan," tutur Tosman yang juga adalah seorang pengajar Lembaga Bahasa LIA Depok.

Pemerintah Tak Serius

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta selama ini ternyata belum mengawasi dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Staf Administrasi Subag Pelayanan Masyarakat pemprov DKI, Heru Setiawan mengakui belum mengetahui secara pasti kapan pemprov DKI akan meninjau kelayakan pemegang izin penerjemah tersumpah.

Izin penerjemah tersumpah telah dikeluarkan oleh pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1981. Setiap tahunnya, pemprov DKI yang bekerjasama dengan FIB UI menyelenggarakan ujian kompetensi untuk mengeluarkan izin penerjemah tersumpah. Dalam 5 tahun terakhir atau sejak tahun 2003, 110 penerjemah telah diangkat sumpahnya oleh pemprov DKI Jakarta. Khusus pada tahun 2007 saja, sebanyak 29 penerjemah dari 6 bahasa diangkat sumpahnya oleh pemprov DKI Jakarta.

Belum seriusnya sikap pemerintah menindak tegas penerjemah "ilegal" yang menyalahgunakan izin penerjemah tersumpah adalah bagian dari gambaran status penerjemah yang belum diakui oleh pemerintah sebagai profesi yang dihargai. "Hal itu diantaranya mengakibatkan bentuk pelanggaran kompetensi yang terjadi selama ini hanya dapat direspon sebagai pelanggaran kode etik," jelas Benny Hoed yang terdaftar sebagai salah seorang anggota dewan kehormatan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Menurut Benny Hoed, status penerjemah selama ini sebagian besar belum berdiri sendiri atau masih bergantung pada departemen tertentu dari sejumlah perusahaan di Indonesia.

Di lain pihak, HPI masih melihat ada kesalahan anggapan dalam profesi ini. Seorang penerjemah yang menerjemahkan dalam konteks verbal dinamakan juru bahasa (interpreter). Sementara penerjemah tertulis lebih sering disebut sebagai penerjemah (translator).

Situasinya akan jauh berbeda apabila kita melihat status penerjemah yang diakui sebagai suatu profesi khusus seperti di Australia. Izin penerjemah tersumpah yang dikeluarkan oleh National Accreditation Authority for Translators and Interpreters (NAATI) di Canberra ditinjau setiap 3 tahun sekali.

Menurut Ketua Jurusan Penerjemahan dan Kejurubahasaan di Royal Melbourne Institute of Technology, Dr. Barry Turner, pemegang izin penerjemah tersumpah di Australia mendapatkan kemudahan untuk bekerja di lembaga pemerintah. Mantan anggota intelijen angkatan udara Australia RAAF yang fasih berbahasa Indonesia ini menjelaskan izin penerjemah tersumpah dapat dicabut apabila pemegang izin bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti aktif terlibat dalam profesi penerjemah atau pelatihan untuk terus mengembangkan diri dengan profesi yang digelutinya itu.

Dengan diberlakukannya program peninjauan yang disebut revalidation tersebut, menurut Dr. Barry Turner yang memegang ijin penerjermah tersumpah dari NAATI untuk bahasa Indonesia-Inggris maupun Inggris-Indonesia serta Melayu-inggris, jumlah kasus penyalahgunaan izin penerjemah tersumpah dapat ditekan.

di posting dari http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/06/17494544/kompetensi.penerjemah.dipertanyakan

[+/-] Selengkapnya...

Mutu Penerjemah Masih Dikeluhkan
Sumbernya karena Belajar secara Otodidak

Jakarta, Kompas - Kualitas penerjemah Indonesia masih perlu ditingkatkan. Selama ini masih terdapat keluhan terhadap produk terjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Benny H Hoed di tengah acara seminar bertajuk "Penerjemahan dalam Media Massa" yang diselenggarakan HPI, Sabtu (27/1).

"Para penerjemah umumnya belajar secara otodidak. Ini karena keterbatasan lembaga pendidikan yang menyediakan pendidikan khusus untuk penerjemahan. Terkadang isi teks asal saja dipindahkan ke bahasa Indonesia sehingga tidak mencerminkan apa yang dimaksud oleh teks asal. Padahal, terdapat berbagai konteks yang harus dipahami, termasuk di antaranya konteks budaya. Masih terdapat penerjemah yang tidak peduli dengan kualitas terjemahannya," ujarnya.

Kesalahan dalam penerjemahan dapat bersifat fatal, terutama terkait dengan konsep politik, ideologi dan agama. Untuk itu, dia berpandangan kualitas teknis profesional dan etika dari penerjemah masih perlu ditingkatkan. Untuk penerjemahan di bidang hukum, misalnya, di Jakarta telah ada ujian kualifikasi khusus penerjemah tersumpah di bidang hukum.

"Ujiannya cukup ketat dan yang lulus biasanya hanya 10 persen dari jumlah peserta. Mereka yang mendapatkan nilai A hasilnya diserahkan ke pemerintah daerah DKI Jakarta untuk disumpah. Akan tetapi, itu baru di DKI Jakarta. Kami berharap daerah lain dapat membuat mekanisme serupa agar makin terjamin kualitas terjemahan di bidang hukum," ujarnya.

HPI yang beranggotakan sekitar 100 orang tersebut kini berusaha meningkatkan kemampuan profesional anggota melalui berbagai pelatihan bagi para anggotanya.

Dia sendiri berpandangan, secara umum profesi penerjemah semakin menjanjikan dan cerah prospeknya. Terlebih lagi dengan pertumbuhan pertelevisian nasional dan media cetak.

"Jumlah stasiun televisi yang meningkat itu membutuhkan banyak tenaga penerjemah untuk membuat subtitle program acara berbahasa asing. Di media massa dan kantor berita sekarang juga banyak dicari penerjemah berita bahasa Arab. Itu untuk keseimbangan informasi pemberitaan yang kebanyakan diambil dari kantor berita Barat," ujarnya.

Demikian juga di dunia penerbitan. Makin banyak majalah lisensi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. (INE)

Di posting dari: http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0701/29/humaniora/3276503.htm

[+/-] Selengkapnya...

Kedudukan Hukum Penerjemah Lemah

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tidak adanya klausul khusus dalam perjanjian kerja penerjemahan, yang bisa membebaskan penerjemah dari tuntutan pelanggaran hak cipta. Dalam diskusi Penerjemahan dan Hak atas Kekayaan Intelektual yang diadakan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) di Jakarta, menganggap sebagai bukti lemahnya posisi hukum penerjemah di Indonesia.

Menurut Kepala Biro Kehakiman dan Hukum Sekretariat Wakil Presiden, Henry Soelistyo Budi, untuk meningkatkan perlindungan hukum, penerjemah seharusnya dibebaskan dari tuntutan sekiranya ada sengketa kepemilikan hak cipta antara penerbit dan pemegang hak cipta. "Harus ada klausul khusus soal itu dalam perjanjian kerja penerjemahan. Selama ini tidak ada,"ujar Henry.

Menurut Henry, ketiadaan klausul juga bisa menjadi sumber konflik antar penerjemah. "Misal penerjemah A diminta oleh penulis asli pemegang hak cipta dan penerjemah B diminta oleh penerbit yang tidak mengurus ijin penggunaan karya,"katanya. Penerjemah juga harus memiliki posisi tawar yang baik, sehingga perjanjian yang dihasilkan benar-benar bisa mewakili kepentingan bersama.

Sekretaris Umum Ikatan Penerbit Indonesia, Robinson Rusdi, mendukung upaya penambahan klausul itu. Namun, ia mengakui bahwa klausul itu memang tidak lazim ada dalam perjanjian kerja penerjemahan antara penerbit dan penerjemah. "Biasanya penerbit hanya bertindak sebagai pemberi kerja dan penerjemah pasrah saja. Jadi, kuncinya memang ada pada perjanjian bersama,"ujar Rusdi.

saya posting dari http://www.tempointeraktif.com/

[+/-] Selengkapnya...

Hacker Ingatkan Admin Situs Deptan

JAKARTA - Kelompok peretas Jatim Crew kembali ingatkan admin sebuah situs pemerintah yang terdapat lubangnya. Dan kali ini yang jadi sasarannya adalah situs Litbang Departemen Pertanian yang beralamat di www.litbang.deptan.go.id.



Dalam pantauan okezone, Kamis (22/1/2009), Jatim Crew berhasil men-deface situs litbang Deptan itu dengan merubah tampilan gambarnya menjadi tengkorang dengan latar belakang hitam. Namun, aksi mereka tidak sampai merusak halaman depan situs ini, sehingga pengguna masih bisa mengaksesnya.

Selain merubah tampilan, peretas itu mengirimkan pesan yang intinya mengingatkan adanya 'lubang' di situs pemerintah tersebut. Adapun pesannya adalah,

Please atch your system| Nothing in this world which secured 100%| Go to Hell
| JatimCrew Here |
You are just kid..... Don't cry....
The is not a reason to angry....
You must be happy....
You must say thank you to mw....


You have problem ?
xyberbreaker@yahoo.com

Thank To :
JAtimCrew | Vires | kaRMa66 | Spy_kit33 | All of my friend | Stupid admin

Sampai saat ini, nampaknya admin belum mengetahui kalau situsnya telah disusupi. Buktinya, gambar yang telah diubah tersebut masih penuh dengan 'hasil karya' Jatim Crew.

[+/-] Selengkapnya...

Bush Dukung Blogger Pro Demokrasi

WASHINGTON
- Presiden terpilih Amerika Serikat Barack Obama telah menunjukan demokrasi dalam web, dengan menghadirkan situs penampung aspirasi rakyat, Change.gov. Menyadari hal tersebut, Geogre Bush pun mengakui bahwa internet dapat menjadi penyambung demokrasi.


Pernyataan Bush itu, terlontar saat berbincang dengan beberapa perwakilan beberapa blogger dari Belarusia, Burma, China, Kuba, Mesir, Iran, dan Venezuela di Gedung Putih melalui video teleconfrence. Dialog dengan blogger internasional ini, merupakan bagian dari perayaan Hari Hak Asasi Manusia.

"Saya sangat mendukung blogger, jika bloggingnya memberi perubahan nyata bagi demokrasi," ujar Presiden Bush, seperti yang dilansir The Washington Post, Kamis (11/12/2008).

Bukti nyata dalam mendukung pro demokrasi melalui internet, telah direalisasikan Bush melalui Dewan Gubernur Penyiaran (BBG). Lembaga ini bertugas secara independen untuk menerima berita dari warga melalaui ponsel, maupun email yang kemudian dipublikasikan. Mereka yang berpartisipasi dalam lembaga ini, berarti telah mendukung "revolusi informasi".

Menurut Gedung Putih, pendanaan untuk BBG selalu meningkat tiap tahunnya dari USD441 juta pada 2001, menjadi USD670 juta pada 2008.

Bahkan negeri Paman Sam itu, juga telah mempromosikan demokrasi melalui Internet dengan kontes bertajuk Demokrasi Video Challenge. Kontes ini mengajak anak muda AS untuk memproduksi sebuah video pendek mengenai arti demokrasi.
Nantinya, enam sampai tujuh pemenang dari berbagai daerah di dunia akan diumumkan pada bulan Juni 2009, dan film mereka akan ditampilkan di New York, Washington, serta Hollywood.

Tahun lalu, koran ini melaporkan bahwa pemerintah AS telah memiliki tiga orang yang bertugas memposting entri dalam Bahasa Arab pada sebuah blog. Ini untuk menunjukan sekaligus mempromosikan pandangan AS terhadap Islam moderat. (srn)


http://techno.okezone.com/

[+/-] Selengkapnya...

Yogyafree: Hacking Harus Sesuai Dengan Prosedur

JAKARTA - Uji security system sesungguhnya dapat dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Yogyafree, sebagai komunitas white hacker (hacker baik), memaparkan dengan jelas bagaimana prosedur uji sistem keamanan ini.

Uji sistem keamanan belakangan ini disalahgunakan oleh sebagian orang, yang berakibat pada tindakan hacking, khususnya di situs-situs pemerintah, yang dilakukan oleh komunitas black hacker yang menyebut dirinya dengan nama Yogyacarderlink.

Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh komunitas black hacker Yogyacarderlink. Bagi komunitas white hacker Yogyafree, meskipun uji security system tetap dapat dilakukan, tapi prosesnya harus dalam prosedur yang berlaku. Proses yang dimaksud adalah keharusan adanya kesepakatan terlebih dahulu secara tertulis (berupa MOU) dengan pihak yang akan di uji security system-nya, atau ada permintaan tertulis dari pihak yang berkompeten untuk melakukan uji security system.

"Secara pribadi saya tidak menyalahkan jika ada tindakan hacking atau uji security system terhadap suatu Website, Webserver atau pun System Aplikasi tertentu, yang mematuhi aturan Hacking. Aturan tersebut mencakup proses warning dan proses security auditing," papar moderator milis white hacker Yogyafree Nathan Gusti Ryan, melalui emailnya kepada okezone, Kamis (13/11/2008).

Nathan menjelaskan bahwa proses warning merupakan proses dimana seorang hacker menemukan suatu celah security dan memberikan peringatan (Warning) kepada administrator-nya, sehingga mereka dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan pengamanan system mereka. Sedangkan proses security auditing merupakan proses pemblokiran atau action yang menunjukkan secara langsung kelemahan security yang telah di peringatkan kepada administrator namun peringatan tersebut tidak dihiraukan.

"Sampai di proses ini, dihindari adanya Action Attacking yang dapat berakibat pada kerusakan fatal terhadap sistem tersebut, seperti Drop system server secara total, penyusupan maupun pencurian data," ujar Nathan.

Bagi Nathan, jika aturan Hacking ini diikuti oleh para hacker maka akan memacu pertumbuhan IT di Indonesia. Pasalnya, Nathan meyakini bahwa semua pihak bisa saling mendukung atau saling support untuk meningkatkan Security System agar dapat diimplementasikan di lingkungan korporat masing-masing, karena keberadaan para Hacker dalam melakukan Audit Security ini akan sangat membantu para Network Administrator, System Administrator, Database Administrator maupun Security Administrator.

"Di sinilah letak seni dunia maya bahwa antara Hacker, Carder dan Security System terlihat adanya kerjasama meskipun ada kontroversi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Dan yang pasti, segala sesuatu itu tergantung pada niatnya, dan bergantung pada tujuannya," jelas Nathan.

Komunitas Yogyafree sendiri sangat melarang anggotanya untuk melakukan tindakan hacking yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan sang moderator memberikan himbauan keras kepada para anggotanya.

"Member komunitas White Hacker Yogyafree dihimbau agar tidak melakukan tindakan perusakan atau penyerangan terhadap Web Server atau Web Sites pihak lain untuk menciptakan suasana keamanan yang kondusif di Indonesia terutama dalam menghadapi Pemilu 2009 nanti," ujar Nathan. (srn)

http://techno.okezone.com/


[+/-] Selengkapnya...

Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger | Blue Business Blogger